JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith naik darah usai mengetahui tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta yang mengawal dirinya dipecat.
Kekesalan Bahar bin Smith disampaikannya melalui sebuah video singkat di akun YouTube Sayyid Bahar Bin Sumaith Official.
"Ini adalah perbuatan yang zalim, perbuatan yang semena-mena, sewenang-wenang. Kekuasaan yang disalahgunakan," jelas Bahar, dikutip Selasa (4/4/2023).
Bahar bin Smith lantas membicarakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai petugas Avsec yang tidak boleh mengawal penumpang pesawat.
Baca juga: Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat
Namun, ia mempertanyakan mengapa SOP tersebut seolah hanya berlaku kepada dirinya, tetapi tidak bagi tokoh agama lainnya.
"SOP? Kalau memang SOP kenapa hanya Bahar bin Smith? Berapa banyak habib-habib, kyai-kyai, ustad-ustad yang dikawal oleh Avsec? Kenapa Avsec-avsec itu tidak dipecat? Apakah habib-habib, kyai-kyai itu dekat dengan pemerintah, sedangkan Bahar bin Smith selalu mengkritik pemerintah. Ayo Angkasa Pura jawab," ujar Bahar.
Sebagai informasi, tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan dari pekerjaannya karena kedapatan menjemput dan mengawal Bahar Bin Smith yang baru turun dari pesawat.
SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, ketiga petugas Avsec yang dipecat melakukan pelanggaran berat.
"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Menurut Holik, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
Adapun SOP itu adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Angkasa Pura II, kata Holik, telah mengetahui adanya tiga oknum Avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, (3/3/2023).
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata Holik.
Baca juga: Bahar Smith Hadiri Reuni 212 di Masjid At-Tin, Disambut Meriah oleh Massa
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Holik, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga petugas Avsec tersebut. Sanksi terberat yang dimaksud adalah pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.