Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Belikan Ponsel, Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tiri hingga Hamil lalu Bunuh Bayinya

Kompas.com - 05/04/2023, 19:07 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap modus AT (45) saat memerkosa anak tirinya.

Kata Twedi, mulanya AT lebih dulu melakukan bujuk rayu dengan iming-iming membelikan ponsel untuk korban.

Setelah korban terbujuk, saat itulah AT memerkosa anak tirinya hingga hamil. Bahkan, AT juga membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya itu.

"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memperkosa karena mereka kerap tidur bersama. Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pria Paruh Baya di Bekasi Perkosa Anak Tiri lalu Bunuh Hasil Persetubuhannya

Berdasarkan pengakuan pelaku, pemerkosaan sudah dilakukan sejak awal 2022. Janji soal ponsel itu pun hanya bualan belaka untuk melancarkan aksi pemerkosaan oleh AT.

"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.

Twedi mengungkapkan, kejahatan AT terungkap setelah anak laki-laki yang lahir dari rahim anak tirinya lahir. Begitu lahir, bayi itu langsung dibunuh oleh pelaku.

"Pelaku membunuh anak kandungnya sendiri karena anaknya menangis dan takut apabila aibnya terbongkar," ucap Twedi.

AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU).

Baca juga: Eks Camat di Kota Bekasi Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ajak Damai dan Minta Korban Cabut Laporan

Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut kemudian melaporkannya ke polisi.

Kecurigaan warga itulah yang akhirnya membawa anak tiri AT diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dengan anak tirinya.

Adapun bayi itu juga diketahui dibunuh oleh AT dengan tangan kosong.

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com