BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap modus AT (45) saat memerkosa anak tirinya.
Kata Twedi, mulanya AT lebih dulu melakukan bujuk rayu dengan iming-iming membelikan ponsel untuk korban.
Setelah korban terbujuk, saat itulah AT memerkosa anak tirinya hingga hamil. Bahkan, AT juga membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya itu.
"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memperkosa karena mereka kerap tidur bersama. Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pemerkosaan sudah dilakukan sejak awal 2022. Janji soal ponsel itu pun hanya bualan belaka untuk melancarkan aksi pemerkosaan oleh AT.
"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.
Twedi mengungkapkan, kejahatan AT terungkap setelah anak laki-laki yang lahir dari rahim anak tirinya lahir. Begitu lahir, bayi itu langsung dibunuh oleh pelaku.
"Pelaku membunuh anak kandungnya sendiri karena anaknya menangis dan takut apabila aibnya terbongkar," ucap Twedi.
AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU).
Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut kemudian melaporkannya ke polisi.
Kecurigaan warga itulah yang akhirnya membawa anak tiri AT diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dengan anak tirinya.
Adapun bayi itu juga diketahui dibunuh oleh AT dengan tangan kosong.
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/19071531/janji-belikan-ponsel-pria-paruh-baya-perkosa-anak-tiri-hingga-hamil-lalu