Salin Artikel

Janji Belikan Ponsel, Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tiri hingga Hamil lalu Bunuh Bayinya

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap modus AT (45) saat memerkosa anak tirinya.

Kata Twedi, mulanya AT lebih dulu melakukan bujuk rayu dengan iming-iming membelikan ponsel untuk korban.

Setelah korban terbujuk, saat itulah AT memerkosa anak tirinya hingga hamil. Bahkan, AT juga membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya itu.

"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memperkosa karena mereka kerap tidur bersama. Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pemerkosaan sudah dilakukan sejak awal 2022. Janji soal ponsel itu pun hanya bualan belaka untuk melancarkan aksi pemerkosaan oleh AT.

"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.

Twedi mengungkapkan, kejahatan AT terungkap setelah anak laki-laki yang lahir dari rahim anak tirinya lahir. Begitu lahir, bayi itu langsung dibunuh oleh pelaku.

"Pelaku membunuh anak kandungnya sendiri karena anaknya menangis dan takut apabila aibnya terbongkar," ucap Twedi.

AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU).

Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut kemudian melaporkannya ke polisi.

Kecurigaan warga itulah yang akhirnya membawa anak tiri AT diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dengan anak tirinya.

Adapun bayi itu juga diketahui dibunuh oleh AT dengan tangan kosong.

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/19071531/janji-belikan-ponsel-pria-paruh-baya-perkosa-anak-tiri-hingga-hamil-lalu

Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke