BEKASI, KOMPAS.com - Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap AT (45), warga Cabangbungin yang memerkosa anak tirinya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, selain memerkosa anak tirinya, AT juga membunuh anak hasil persetubuhannya dengan korban.
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Kejadian tersebut terungkap setelah anak laki-laki yang lahir dari rahim anak tiri pelaku itu lahir.
Pelaku kemudian menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU).
Baca juga: Mario Dandy dan AG Sudah Tidak Lagi Berpacaran Usai Terjerat Kasus Penganiayaan D
Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, melaporkannya ke polisi.
Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak tiri tersangka telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.
"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.
Iming-iming soal ponsel itu pun hanya omong kosong belaka agar pelaku bisa melancarkan nafsu bejadnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Shane Tak Hentikan Mario Saat Aniaya D: Takut dan Punya Utang Budi
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.