Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...

Kompas.com - 06/04/2023, 06:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut AG (15) dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kasus penganiayaan D (17) yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa dalam tuntutannya menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merencanakan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

AG dituntut empat tahun penjara karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan terlebih dahulu.

Tuntutan maksimal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap AG sudah maksimal.

Hal itu dibuktikan dengan dituntutnya AG menggunakan dakwaan primair pertama dalam surat dakwaan.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ungkap Syarief, Rabu.

Baca juga: Pihak AG: JPU Tak Perhatikan Pendapat Saksi Ahli Saat Membuat Tuntutan

Berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) KUHP, sebenarnya ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Namun, karena AG masih di bawah umur, jaksa memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Syarief.

Keluarga D apresiasi tuntutan dari JPU

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, memberikan apresiasi kepada JPU yang telah membacakan surat tuntutan.

Menurut Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa AG sudah sesuai harapan keluarga D.

"Kami mewakili keluarga besar D mengapresiasi JPU karena menuntut AG empat tahun pidana penjara," kata Mellisa.

Baca juga: JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas

Mellisa menambahkan, tuntutan pidana selama empat tahun merupakan pilihan terbaik yang bisa diputuskan oleh JPU.

Apalagi, tuntutan tersebut diambil berdasarkan dakwaan primair pertama dalam surat dakwaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com