Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan Mario Dandy Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Pelaku

Kompas.com - 10/04/2023, 19:26 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal dalam sidang kasus penganiayaan AG (15) terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17), mengungkapkan bahwa biaya pengobatan korban mencapai miliaran rupiah.

Lebih tepatnya, biaya pengobatan D hingga memasuki hari ke-50 pasca penganiayaan itu mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, hingga saat ini, biaya pengobatan itu masih ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.

Para pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan sama sekali untuk korban.

“Saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG," ujar Hakim Sri dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding

Kuasa hukum D bernama Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan restitusi atau pengajuan ganti rugi kepada para pelaku.

Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna," ujar Mellisa.

Sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, buka-bukaan soal kondisi anaknya.

Menurutnya, D divonis mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2. DAI merupakan salah satu jenis cedera otak karena miliaran sel saraf mengalami kerusakan.

“D mengalami trauma keras yang menyebabkan otaknya berputar dan sarafnya putus semua. Dia bahkan koma total selama delapan hari usai peristiwa penganiayaan,” ujar Jonathan, Senin (3/4/2023), di hadapan awak media.

Baca juga: Biaya Pengobatan D Korban Mario Dandy di RS Mayapada Tembus Rp 1,2 Miliar

Jonathan juga mengungkapkan bahwa anaknya tidak bisa sekolah lagi dan beraktivitas seperti sedia kala akibat cedera otak parah yang dia alami.

"Jadi, memang benar, dia (D) tidak bisa sekolah lagi sampai batas waktu yang belum kami ketahui," ujar Jonathan sembari menahan tangis.

Latar belakang kasus

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com