JAKARTA, KOMPAS.com - Segelintir kalangan mulai memanfaatkan momentum menjelang Lebaran untuk meminta uang berkedok tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai dalih.
Cara mereka "memalak" THR itu nyaris seragam, yaitu dengan menyebarkan surat edaran dengan alasan sebagai bentuk partisipasi terhadap lingkungan setempat.
Sasaran "pemalakan" berkedok THR itu pun beragam, mulai dari warga biasa, pemilik warung dan kontrakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengusaha, bahkan ada yang menyamar sebagai Dewan Kemakmuran Masjid.
Bagi sebagian masyarakat, situasi ini cukup meresahkan sehingga tak sedikit pula yang mengadu kepada perangkat daerahnya masing-masing ataupun kepolisian.
Warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dimintai sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pengurus RT.
Berdasarkan surat edaran pada 30 Maret 2023 yang diterima Kompas.com, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.
Baca juga: Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Jelang Lebaran, Warga Diminta Bayar hingga Rp 300.000
Dalam surat yang ditandatangani oleh pengurus RT setempat, dikatakan bahwa pemilik home industri (industri rumahan) diminta membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 50.000.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih memastikan pihak kelurahan telah menegur pengurus wilayah tersebut. Pembinaan pun sudah dilakukan kepada pihak terkait.
Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi THR dengan total Rp 15 juta.
Dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023, surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan Sri Hartini.
Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta. Adapun totalnya mencapai Rp 15 juta.