Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaanTHR Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat. Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman.
Surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023. Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.
Baca juga: Camat Bekasi Selatan Tegur Lurah Margajaya Bekasi yang Kedapatan Minta THR Lebaran ke Pengusaha
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut. ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.
"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.
Seorang pria berinisial MR (25) lantaran diduga menipu masyarakat dengan meminta sumbangan THR pakai surat palsu.
Baca juga: Mengaku DKM, Pria di Tambora Ditangkap karena Minta THR ke Restoran dan Minimarket Pakai Surat Palsu
Menurut Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.
Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran Chinese food di kawasan Pekojan, Tambora.
Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.
"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.
Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta THR ke Warga, Heru Budi: Ya Enggak Boleh Dong!
Tindakan meminta uang berkedok ini pun tidak dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.
Ia mengaku telah meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto agar menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.
"Itu kan surat (dari) RW. Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.
Baca juga: Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana