JAKARTA, KOMPAS.com - Segelintir kalangan mulai memanfaatkan momentum menjelang Lebaran untuk meminta uang berkedok tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai dalih.
Cara mereka "memalak" THR itu nyaris seragam, yaitu dengan menyebarkan surat edaran dengan alasan sebagai bentuk partisipasi terhadap lingkungan setempat.
Sasaran "pemalakan" berkedok THR itu pun beragam, mulai dari warga biasa, pemilik warung dan kontrakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengusaha, bahkan ada yang menyamar sebagai Dewan Kemakmuran Masjid.
Bagi sebagian masyarakat, situasi ini cukup meresahkan sehingga tak sedikit pula yang mengadu kepada perangkat daerahnya masing-masing ataupun kepolisian.
Warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dimintai sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pengurus RT.
Berdasarkan surat edaran pada 30 Maret 2023 yang diterima Kompas.com, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.
Baca juga: Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Jelang Lebaran, Warga Diminta Bayar hingga Rp 300.000
Dalam surat yang ditandatangani oleh pengurus RT setempat, dikatakan bahwa pemilik home industri (industri rumahan) diminta membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 50.000.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih memastikan pihak kelurahan telah menegur pengurus wilayah tersebut. Pembinaan pun sudah dilakukan kepada pihak terkait.
Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi THR dengan total Rp 15 juta.
Dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023, surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan Sri Hartini.
Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta. Adapun totalnya mencapai Rp 15 juta.
Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaanTHR Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat. Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman.
Surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023. Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.
Baca juga: Camat Bekasi Selatan Tegur Lurah Margajaya Bekasi yang Kedapatan Minta THR Lebaran ke Pengusaha
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut. ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.
"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.
Seorang pria berinisial MR (25) lantaran diduga menipu masyarakat dengan meminta sumbangan THR pakai surat palsu.
Baca juga: Mengaku DKM, Pria di Tambora Ditangkap karena Minta THR ke Restoran dan Minimarket Pakai Surat Palsu
Menurut Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.
Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran Chinese food di kawasan Pekojan, Tambora.
Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.
"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.
Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta THR ke Warga, Heru Budi: Ya Enggak Boleh Dong!
Tindakan meminta uang berkedok ini pun tidak dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.
Ia mengaku telah meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto agar menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.
"Itu kan surat (dari) RW. Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.
Baca juga: Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta THR dengan paksaan.
Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana. Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lurah Margajaya Bekasi Minta THR Lebaran ke Pengusaha, Camat Bekasi Selatan: Sudah Saya Tegur dan Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM.
(Penulis: Muhammad Naufal, Zintan Prihatini, Yusuf Bachtiar (TribunJakarta), Wahyu Septiana (TribunJakarta)| Editor: Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta), Jaisy Rahman Tohir (TribunJakarta), Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.