Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aji Mumpung Para Pemalak THR Menjelang Lebaran: Dari Perangkat RT sampai Penipu Mengaku DKM

Kompas.com - 11/04/2023, 06:50 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Segelintir kalangan mulai memanfaatkan momentum menjelang Lebaran untuk meminta uang berkedok tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai dalih.

Cara mereka "memalak" THR itu nyaris seragam, yaitu dengan menyebarkan surat edaran dengan alasan sebagai bentuk partisipasi terhadap lingkungan setempat.

Sasaran "pemalakan" berkedok THR itu pun beragam, mulai dari warga biasa, pemilik warung dan kontrakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengusaha, bahkan ada yang menyamar sebagai Dewan Kemakmuran Masjid.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] QRIS Kotak Amal Masjid Diganti Barcode Palsu | Identitas Sopir Mobilio yang Kabur Saat Kecelakaan | DKM Palsu Keliling Minta THR

Bagi sebagian masyarakat, situasi ini cukup meresahkan sehingga tak sedikit pula yang mengadu kepada perangkat daerahnya masing-masing ataupun kepolisian.

Pengurus RT di Cengkareng minta THR hingga Rp 300.000

Warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dimintai sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pengurus RT.

Berdasarkan surat edaran pada 30 Maret 2023 yang diterima Kompas.com, tertulis bahwa nominal uang yang diminta berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.

Baca juga: Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Jelang Lebaran, Warga Diminta Bayar hingga Rp 300.000

Dalam surat yang ditandatangani oleh pengurus RT setempat, dikatakan bahwa pemilik home industri (industri rumahan) diminta membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 50.000.

Camat Cengkareng Ahmad Faqih memastikan pihak kelurahan telah menegur pengurus wilayah tersebut. Pembinaan pun sudah dilakukan kepada pihak terkait.

Perangkat RW 09 Keagungan minta THR Rp 15 juta

Surat perangkat RW07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 15 juta.(istimewa) Surat perangkat RW07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 15 juta.

Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi THR dengan total Rp 15 juta.

Dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023, surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan Sri Hartini.

Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta Pungutan Rp 15 Juta ke Warga untuk THR Kader PKK hingga Karang Taruna

Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.

Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta. Adapun totalnya mencapai Rp 15 juta.

Lurah Margaja Bekasi minta THR ke pengusaha

Surat Edaran Lurah Margajaya Bekasi Selatan terkait permintaan THR ke pengusaha di wilayah setempat. 
TRIBUNJAKARTA.COM/ISTIMEWA Surat Edaran Lurah Margajaya Bekasi Selatan terkait permintaan THR ke pengusaha di wilayah setempat.

Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaanTHR Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat. Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman.

Surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023. Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idul Fitri.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Tegur Lurah Margajaya Bekasi yang Kedapatan Minta THR Lebaran ke Pengusaha

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut. ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.

"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.

DKM palsu berkeliling minta THR ke restoran dan minimarket

Polisi  menangkap seorang pelaku berinisial MR yang diduga menipu dengan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023). TRIBUNJAKARTA.COM/ISTIMEWA Polisi menangkap seorang pelaku berinisial MR yang diduga menipu dengan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (9/4/2023).

Seorang pria berinisial MR (25) lantaran diduga menipu masyarakat dengan meminta sumbangan THR pakai surat palsu.

Baca juga: Mengaku DKM, Pria di Tambora Ditangkap karena Minta THR ke Restoran dan Minimarket Pakai Surat Palsu

Menurut Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, pelaku MR meminta THR dengan mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Tambora, Jakarta Barat.

Putra menerangkan, awal mula terbongkarnya kasus penipuan itu saat pelaku beraksi di sebuah restoran Chinese food di kawasan Pekojan, Tambora.

Pelaku yang datang membawa proposal berniat meminta sumbangan THR kepada pemilik restoran.

"Pelaku berhasil mendapatkan sumbangan THR sebesar Rp 300 ribu dari restoran tersebut. Namun tak lama saat hendak pergi, aksi pelaku ketahuan dan langsung ditangkap," ujar Putra.

Baca juga: Perangkat RW 07 Keagungan Minta THR ke Warga, Heru Budi: Ya Enggak Boleh Dong!

Tidak dibenarkan

Tindakan meminta uang berkedok ini pun tidak dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.

Ia mengaku telah meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto agar menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.

"Itu kan surat (dari) RW. Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.

Baca juga: Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta THR dengan paksaan.

Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana. Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lurah Margajaya Bekasi Minta THR Lebaran ke Pengusaha, Camat Bekasi Selatan: Sudah Saya Tegur dan Modal Surat Palsu, Pemuda di Tambora Minta THR ke Restoran dan Minimarket Mengaku DKM. 

(Penulis: Muhammad Naufal, Zintan Prihatini, Yusuf Bachtiar (TribunJakarta), Wahyu Septiana (TribunJakarta)| Editor: Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta), Jaisy Rahman Tohir (TribunJakarta), Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com