JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengungkap biaya pengobatan kliennya selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Mellisa mengatakan, jumlah biaya pengobatan D sampai ia diperbolehkan pulang dari rumah sakit hampir menyentuh Rp 2 miliar.
"Dua pekan lalu biaya pengobatan baru sekitar Rp 1,2 miliar. Kalau dikalkulasikan sampai sekarang, mungkin sudah menyentuh Rp 2 miliar, tetapi saya belum tahu angka pastinya," ujar Mellisa di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Minggu (16/4/2023).
Terkait penanggung biaya pengobatan D yang mencapai Rp 2 miliar, Mellisa turut mengungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum D Korban Mario Dandy Sebut Biaya Pengobatan Hampir Rp 2 Miliar
Menurut Mellisa, sejauh ini biaya pengobatan D ditanggung oleh asuransi, keluarga, dan kolega.
"Biaya rumah sakit D ter-cover 80 persenan mungkin dari asuransi karena ada beberapa juga yang tidak (ter-cover)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mellisa menegaskan bahwa pihak keluarga D tidak pernah membuka donasi untuk biaya pengobatan.
"Sejauh ini 80 persen dari asuransi, sisanya dari keluarga dan kolega. Tidak ada kita membuka donatur sampai detik ini, dari keluarga belum," pungkasnya.
Baca juga: Meski Fisiknya Berangsur Pulih, D Korban Mario Dandy Masih Alami Gangguan Memori
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Dokter Sebut D Korban Penganiayaan Mario Dandy Wajib Fisioterapi Fisik Berkala di Rumah Sakit
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Bakal Rawat Jalan di Rumah, Kamarnya Dibuat Mirip Ruang HCU
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.