BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Hasan Sjafei, tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah PT Sentul City Tbk.
Hasan diamankan, Jumat (21/4/2023) atau H-1 lebaran, di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kasi Pidum Kejari Cibinong Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, Hasan telah menjadi buronan selama dua tahun dan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Widi menyebut, atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.
"Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti autentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ucap Widi, dalam keterangannya, yang diterima Kompas.com, Senin (24/4/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah Sikapi Konflik Lahan Antara Warga dan Sentul City
Widi mengungkapkan, selain Hasan, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya, yakni Lili Putri Danawinata yang juga berstatus DPO.
Ia menuturkan, Lili dan Hasan terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap satu tersangka lagi yaitu saudari Lili," sebut Widi.
Baca juga: Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung Berujung Damai?
Widi menjelaskan, kasus tersebut berawal atas pelaporan PT Sentul City. Mereka memiliki SHGB Nomor 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City.
Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter.
"Kasus ini awalnya telah dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun oleh tim jaksa perkara tersebut dinyatakan belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.