Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Dody Salami dan "Cipika-cipiki" dengan Jaksa yang Menuntutnya 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/04/2023, 11:58 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara berjabat tangan hingga 'cipika-cipiki' dengan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Momen ini terjadi setelah penasihat hukum Dody membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Rabu (26/4/2023).

Mulanya, usai mendengarkan duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengumumkan persidangan selanjutnya berlangsung pada Rabu 10 Mei 2023.

Jon lantas mempersilakan Dody untuk meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, eks Kapolres Bukittinggi itu bangkit dari kursi terdakwa yang terletak di depan majelis hakim.

Dody awalnya tampak menyalami koordinator penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba terlebih dahulu. Keduanya 'cipika-cipiki' sambil berpelukan.

Dia kemudian bergeser ke anggota tim penasihat hukum lainnya dengan melakukan hal serupa.

Dody sempat berhenti di dekat kursi terdakwa, dan melepas masker berwarna hitam yang dikenakannya di persidangan.

Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Tak lama, Dody menghampiri JPU dan menyalami serta kembali 'cipika-cipiki'. Satu-persatu jaksa juga disalaminya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Setelah itu, Dody Prawiranegara langsung berjalan menuju keluar ruang sidang melalui pintu yang tak jauh dari tempatnya berdiri.

Sementara itu, dalam sidang Adriel memaparkan sejumlah poin dalam duplik kliennya yang terjerat kasus peredaran sabu. Pihaknya menolak replik yang sebelumnya disampaikan oleh JPU.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel.

Adriel lalu menyampaikan tanggapan replik JPU termasuk alat bukti keterangan ahli, menyinggung keterlibatan Dody dalam peredaran sabu Teddy Minahasa, hingga sulitnya Dody menolak perintah atasannya yang berpangkat jenderal bintang dua.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com