JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara berjabat tangan hingga 'cipika-cipiki' dengan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Momen ini terjadi setelah penasihat hukum Dody membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Rabu (26/4/2023).
Mulanya, usai mendengarkan duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengumumkan persidangan selanjutnya berlangsung pada Rabu 10 Mei 2023.
Jon lantas mempersilakan Dody untuk meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Berdasarkan pantauan Kompas.com, eks Kapolres Bukittinggi itu bangkit dari kursi terdakwa yang terletak di depan majelis hakim.
Dody awalnya tampak menyalami koordinator penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba terlebih dahulu. Keduanya 'cipika-cipiki' sambil berpelukan.
Dia kemudian bergeser ke anggota tim penasihat hukum lainnya dengan melakukan hal serupa.
Dody sempat berhenti di dekat kursi terdakwa, dan melepas masker berwarna hitam yang dikenakannya di persidangan.
Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...
Tak lama, Dody menghampiri JPU dan menyalami serta kembali 'cipika-cipiki'. Satu-persatu jaksa juga disalaminya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Setelah itu, Dody Prawiranegara langsung berjalan menuju keluar ruang sidang melalui pintu yang tak jauh dari tempatnya berdiri.
Sementara itu, dalam sidang Adriel memaparkan sejumlah poin dalam duplik kliennya yang terjerat kasus peredaran sabu. Pihaknya menolak replik yang sebelumnya disampaikan oleh JPU.
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel.
Adriel lalu menyampaikan tanggapan replik JPU termasuk alat bukti keterangan ahli, menyinggung keterlibatan Dody dalam peredaran sabu Teddy Minahasa, hingga sulitnya Dody menolak perintah atasannya yang berpangkat jenderal bintang dua.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.