JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (perda) soal administrasi kependudukan bagi pendatang di Ibu Kota.
"Kami akan menggodok perda (tentang) pembatasan bagi masyarakat," ungkap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada awak media, Jumat (28/4/2023)
Menurut Budi, penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024.
Disdukcapil DKI, kata Budi, hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Siap-siap, Pendatang di Ibu Kota Akan Diwajibkan Memiliki Pekerjaan dan Keterampilan
Menurut Budi, Disdukcapil DKI telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah disetujui (oleh Kemendagri), tinggal penyusunan peraturannya pada 2024 nanti," tuturnya.
Budi berujar, dalam perda itu, Disdukcapil DKI hendak menambahkan syarat penerbitan administrasi kependukan bagi pendatang di Ibu Kota.
Syarat penerbitan itu adalah pendatang harus terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan.
Baca juga: Usai Lebaran, Disdukcapil DKI Data Pendatang Baru di Ibu Kota Selama Sebulan
Dengan demikian, pendatang wajib memiliki pekerjaan, keterampilan, dan kediaman sebelum bisa menerima administrasi kependudukan Ibu Kota.
"Selain tempat tinggal, (pendatang juga memiliki) pekerjaan dan juga keterampilan," tegas Budi.
Untuk diketahui, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Warga yang berbondong-bondong mendatangi Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.
Baca juga: Disdukcapil DKI Perkirakan 40.000 Orang Pendatang Baru ke Ibu Kota Usai Lebaran
Disdukcapil DKI sejatinya membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Ibu Kota usai Lebaran 2023.
Namun, pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.