JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru parkir (jukir) berinisial R (23) menusuk anggota dinas perhubungan (dishub) berinisial FJ (26) di Pintu Monas Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin menjelaskan, peristiwa berawal dari operasi cabut pentil ban kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Monas.
Rupanya, R bersama enam orang kawannya tidak terima akan operasi itu. R melontarkan kata-kata tak pantas kepada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Jadi ada provokasi kayak 'tol*l lu'," kata Firdaus.
Baca juga: Duduk Perkara Penusukan Jukir di Pasar Tasik, Berawal dari Pelaku Kecewa Tak Dibagi Hasil
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku mengambil sebuah tas ransel berwarna hitam, kemudian kembali menghampiri para petugas Dishub. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau panjang dan mencoba menghunuskannya ke petugas.
"Saat dia mengeluarkan alat itu (pisau), kami langsung refleks (menghindari) apa yang dia mau lakukan," ujar Firdaus.
Salah seorang anggota Dishub berinisial FJ sempat berusaha merebut pisau itu. Tetapi, karena tidak langsung berhasil, petugas lain datang untuk membantu.
"Sempat berjibaku lama untuk bisa melepaskan sajam dari tangan si pelaku, sehingga anggota kami mengalami luka sayat," papar Firdaus.
Akibatnya, FJ mengalami luka sayat di telapak tangan kirinya. Ia pun mendapat enam jahitan di Puskesmas Kecamatan Gambir.
Baca juga: Jukir Pasar Tasik Ternyata Ditusuk Temannya, Pelaku Kesal Tak Dibagi Keuntungan Parkir
Firdaus melanjutkan, R yang berhasil diringkus sempat dibawa ke Kantor Kecamatan Gambir. Tetapi, tak beberapa lama kemudian personel reserse Polsek Gambir datang menjemput demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gambir Komisaris Mugia Yarry Junanda membenarkan anak buahnya mengamankan pelaku.
"Betul. Sudah diamankan," ujar Mugia.
Kini, pelaku tengah dimintai keterangannya secara intensif. Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.