JAKARTA, KOMPAS.com - Penusukan juru parkir (jukir) berinisial SRS (45) di Pasar Tasik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (16/3/2023), dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelakunya yang berinisial HR (46).
HR juga adalah juru parkir di Pasar Tasik. Pelaku kesal karena korban tidak membagi uang dari hasil memarkirkan kendaraan.
“Tersangka kesal dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes pol Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023) siang.
“Mereka ini berkelompok. Biasanya hasil parkiran selalu dibagi dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya,” lanjut dia.
Baca juga: Kala Juru Parkir dengan 4 Luka Tusukan Pisau Tewas di Pasar Tasik Cideng...
Lantaran kesal, pelaku pergi ke Jembatan Tinggi, Tanah Abang, untuk membeli sebuah pisau yang menjadi alat kejahatan terhadap korban.
“Selanjutnya, tersangka menghampiri korban. Dia kembali meminta jatah atau bagian dari hasil parkir. Lagi-lagi, jatah tersebut tidak diberikan oleh korban,” tutur Komarudin.
“Saat itu lah langsung dilakukan penusukan oleh tersangka kepada korban, mengakibatkan empat luka tusukan,” lanjut dia.
Baca juga: Penusuk Juru Parkir hingga Tewas di Pasar Tasik Ditangkap di Cengkareng
SRS mendapat tusukan satu di bagian perut, dua di bagian dada, dan satu di bagian punggung.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong,” kata Komarudin.
Atas perbuatannya, HR dijerat pasal 340 subsider pasal 378 dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.