JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki transaksi diduga senilai Rp 800 juta dalam rekening pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengacu ada aturan perundang-undangan mengenai perbankan.
"Artinya rekan-rekan kami menyampaikan disini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Penembakan di MUI, 4 di Antaranya Keluarga Pelaku
Menurut Trunoyudo, penyidik tak bisa sembarang menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana.
karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk mempersiapkan hal-hal administratif yang diperlukan dalam menyelidiki dugaan aliran dana di rekening Mustopa.
"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme," kata Trunoyudo.
Baca juga: Mutasi Rp 800 Juta di Rekening Mustopa, MUI: Harus Ditelusuri!
"Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku. Dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta, terhitung sejak 2021.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah mengatakan jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa yang berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Mustopa Ancam Bunuh Petugas Keamanan Kantor MUI Sebelum Lakukan Penembakan
Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.
“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” ujar Natsir.
Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta dari rekening Mustopa NR, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.
Menurut Natsir, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.
“Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB.