JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.
Salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, kedua laporan yang dilayangkan kubu AG ditolak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
"Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Mangatta, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, Ngebut Putuskan Banding AG
Sehari kemudian, sambung Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ujar dia.
Sebelumnya AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
AG divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17). Tim kuasa hukum pun mengajukan upaya banding itu pada Senin (17/4/2023).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Satu Saksi Tambahan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal yang memberatkan vonis adalah kondisi D.
Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Adapun penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Kembali ke Sekolah, Kuasa Hukum: Untuk Memulihkan Memori
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.