JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologi forensik AG (15) tidak disertakan dalam persidangan kasus penganiayaan D (17), baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2023).
"Padahal hasil psikologi forensik AG krusial untuk membuktikan dia tidak punya niatan untuk melakukan dan merencanakan tindakan ini (penganiayaan D)," ujarnya.
Tidak dibukanya hasil pemeriksaan psikologi forensik AG pada dua tahapan persidangan kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kuasa Hukum AG Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Buntut Penguatan Vonis 3,5 Tahun Penjara
Dengan adanya sidang lanjutan di MA, Mangatta berharap, hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya dapat dibuka dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan anak AG itu melakukan A, B, C, dan selanjutnya tanpa melihat psikologi forensiknya," kata Mangatta.
"Kami melihat banyak temuan di hasil psikologi forensik yang harusnya dipertimbangkan oleh hakim," lanjutnya.
Mangatta mengklaim, lewat hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut, dapat terlihat bahwa AG tidak mengetahui adanya perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada D.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Disorot, Ngebut Putuskan Banding AG
"Selain itu yang paling penting anak AG itu tidak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap D," kata Mangatta.
Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta telah menolak banding dan menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap AG.
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban D.
Mangatta menyebut, pengajuan kasasi MA juga perlu dilakukan karena persoalan yang melibatkan kliennya telah menjadi perkara publik.
"Persolan ini adalah perkara publik, tapi info yang didapatkan oleh masyarakat masih sangat sepotong-sepotong," ujarnya.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Paksa AG Tonton Penganiayaan D
"Jadi kami akan menyampaikan juga kepada publik, terutama dalam konferensi pers tadi, kami sudah menyampaikan beberapa fakta, khususnya CCTV yang sudah jadi fakta persidangan," lanjut Mangatta.
Adapun vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.