Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu AG Serang Mario Bertubi-tubi: Bantah Rencanakan Penganiayaan D hingga Laporkan Dugaan Pencabulan

Kompas.com - 05/05/2023, 15:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah kuasa hukum AG semakin menguatkan bahwa kubu mereka tidak satu jalan dengan Mario Dandy Satrio (20) meski sama-sama terjerat dalam perkara penganiayaan D (17).

Sikap kubu AG tersebut sudah terlihat saat tim kuasa hukum menyatakan kliennya itu tak lagi memiliki hubungan asmara dengan Mario.

Bahkan, pihak AG sempat menuding Mario sebagai orang yang tak bertanggung jawab yang ditandai dengan sikap manipulatif anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.

Baca juga: AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab

Belakangan, tim kuasa hukum membeberkan rekaman kamera CCTV pada publik soal apa yang sebetulnya terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, kubu AG juga menyiapkan laporan terhadap Mario atas dugaan pencabulan dengan dalih adanya tindakan "statutory rape" terhadap AG.

Tak lagi jadi sepasang kekasih

Hubungan asmara remaja antara Mario dan AG yang baru berjalan satu bulan berakhir akibat perkara yang menjerat keduanya.

AG tak lagi jadi kekasih anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu. Padahal, hubungan asmara dua insan remaja inilah yang jadi pemicu adanya penganiayaan D.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Pengembalian Kartu Pelajar Jadi Akal Bulus Mario untuk Memaksa Bertemu dengan D

"Karena di situ kami jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," ujar kuasa hukum AG, Sony Hutahaen, Kamis (8/3/2023).

Mario sempat berusaha ingin menghapus barang bukti saat ia digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan. Hal itu lah yang membuat AG geram.

Seperti diketahui, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara yang berisi bujuk rayu sekaligus ancaman agar D mau menemuinya dengan menggunakan telepon seluler milik AG.

Baca juga: Ada Paksaan atau Tidak, Mario Dandy Bisa Dipenjara karena Berhubungan dengan AG

Laporkan Mario atas tuduhan pencabulan

Tim kuasa hukum AG sudah melaporkan Mario atas tuduhan pencabulan terhadap kliennya sebanyak dua kali ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Meski laporan itu terus ditolak, kuasa hukum menyatakan akan terus mengajukan laporan itu kepada kepolisian.

Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan nama statutory rape.

Statutory rape adalah aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.

Baca juga: Batal Pergi Facial bersama Ibunya, AG Mengaku Tak Tahu Ajakan Mario Berujung pada Penganiayaan D

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com