JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah kuasa hukum AG semakin menguatkan bahwa kubu mereka tidak satu jalan dengan Mario Dandy Satrio (20) meski sama-sama terjerat dalam perkara penganiayaan D (17).
Sikap kubu AG tersebut sudah terlihat saat tim kuasa hukum menyatakan kliennya itu tak lagi memiliki hubungan asmara dengan Mario.
Bahkan, pihak AG sempat menuding Mario sebagai orang yang tak bertanggung jawab yang ditandai dengan sikap manipulatif anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.
Baca juga: AG Pilih Tak Lagi Jadi Pacar Mario Usai Aniaya D, Kuasa Hukum: Orangnya Tidak Bertanggung Jawab
Belakangan, tim kuasa hukum membeberkan rekaman kamera CCTV pada publik soal apa yang sebetulnya terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, kubu AG juga menyiapkan laporan terhadap Mario atas dugaan pencabulan dengan dalih adanya tindakan "statutory rape" terhadap AG.
Hubungan asmara remaja antara Mario dan AG yang baru berjalan satu bulan berakhir akibat perkara yang menjerat keduanya.
AG tak lagi jadi kekasih anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu. Padahal, hubungan asmara dua insan remaja inilah yang jadi pemicu adanya penganiayaan D.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut Pengembalian Kartu Pelajar Jadi Akal Bulus Mario untuk Memaksa Bertemu dengan D
"Karena di situ kami jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," ujar kuasa hukum AG, Sony Hutahaen, Kamis (8/3/2023).
Mario sempat berusaha ingin menghapus barang bukti saat ia digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan. Hal itu lah yang membuat AG geram.
Seperti diketahui, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara yang berisi bujuk rayu sekaligus ancaman agar D mau menemuinya dengan menggunakan telepon seluler milik AG.
Baca juga: Ada Paksaan atau Tidak, Mario Dandy Bisa Dipenjara karena Berhubungan dengan AG
Tim kuasa hukum AG sudah melaporkan Mario atas tuduhan pencabulan terhadap kliennya sebanyak dua kali ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Meski laporan itu terus ditolak, kuasa hukum menyatakan akan terus mengajukan laporan itu kepada kepolisian.
Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan nama statutory rape.
Statutory rape adalah aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.
Baca juga: Batal Pergi Facial bersama Ibunya, AG Mengaku Tak Tahu Ajakan Mario Berujung pada Penganiayaan D
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.