JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Luhut Binsar Pandjaitan tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Hal ini dituturkan dalam agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.
"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," tegas Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Baca juga: JPU: Haris Azhar dan Fatia Harus Meminta Maaf kepada Luhut
Menurut Jaksa, Luhut termasuk sebagai korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus pelapor Haris dan Fatia.
Jaksa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lantaran Luhut adalah korban dalam perkara a quo, Jaksa mengatakan bahwa Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepadanya.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.
Namun, Jaksa mengungkapkan bahwa mereka tidak memenuji dua kesempatan itu.
"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.