JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Agenda sidang kedua terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah pembaca eksepsi.
Ada beragam hal yang terungkap dari eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Haris dan Fatia. Berikut Kompas.com rangkum, Selasa (15/4/2023):
1. Luhut tidak menghadiri undangan klarifikasi
Dalam sidang itu, kuasa hukum Haris Azhar mengungkapkan bahwa Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast kanal Youtube milik Haris.
"Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut," kata tim penasihat hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin.
Undangan itu dikatakan sebagai wujud komitmen memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.
Baca juga: Dalam Sidang, Haris Azhar Sebut Luhut Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi
Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber, dan salah satu penulis laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Fatia sebelumnya bicara dalam podcast dalam kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Tim penasihat hukum Haris melanjutkan, undangan klarifikasi disampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dan surat Nomor: 210/SKLokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021.
Sebelumnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Haris dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/4/2023), menyebutkan, Haris tidak mengundang Luhut dalam perekaman video itu.
Sementara itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihaK.
Dengan demikian, masyarakat pengguna YouTube tidak mendapat informasi berimbang antara tuduhan dari Fatia dan pembelaan dari Luhut.
Walhasil, terjadi penghukuman oleh Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui akun YouTube Haris.
2. Luhut tidak menggubris undangan pertemuan
Selain memberi ruang klarifikasi, Haris melalui Kuasa Hukum juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SKLokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Luhut.
"Pada pokoknya, (undangan pertemuan) untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar," ujar tim penasihat hukum.
"Namun, iktikad baik Haris tidak pernah diindahkan oleh Luhut," sambung mereka.
Baca juga: Santainya Haris Azhar Jalani Sidang Pencemaran Nama Luhut, Jawab Nyeleneh sampai Ditegur Hakim
Menurut tim penasihat hukum, ragam upaya yang dilakukan Haris telah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE.