Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Terungkap dalam Sidang Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kompas.com - 18/04/2023, 09:22 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Agenda sidang kedua terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah pembaca eksepsi.

Ada beragam hal yang terungkap dari eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Haris dan Fatia. Berikut Kompas.com rangkum, Selasa (15/4/2023):

1. Luhut tidak menghadiri undangan klarifikasi

Dalam sidang itu, kuasa hukum Haris Azhar mengungkapkan bahwa Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast kanal Youtube milik Haris.

"Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut," kata tim penasihat hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin.

Undangan itu dikatakan sebagai wujud komitmen memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Baca juga: Dalam Sidang, Haris Azhar Sebut Luhut Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi

Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber, dan salah satu penulis laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Fatia sebelumnya bicara dalam podcast dalam kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Tim penasihat hukum Haris melanjutkan, undangan klarifikasi disampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dan surat Nomor: 210/SKLokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021.

Sebelumnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Haris dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/4/2023), menyebutkan, Haris tidak mengundang Luhut dalam perekaman video itu.

Sementara itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihaK.

Dengan demikian, masyarakat pengguna YouTube tidak mendapat informasi berimbang antara tuduhan dari Fatia dan pembelaan dari Luhut.

Walhasil, terjadi penghukuman oleh Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui akun YouTube Haris.

2. Luhut tidak menggubris undangan pertemuan

Selain memberi ruang klarifikasi, Haris melalui Kuasa Hukum juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SKLokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Luhut.

"Pada pokoknya, (undangan pertemuan) untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar," ujar tim penasihat hukum.

"Namun, iktikad baik Haris tidak pernah diindahkan oleh Luhut," sambung mereka.

Baca juga: Santainya Haris Azhar Jalani Sidang Pencemaran Nama Luhut, Jawab Nyeleneh sampai Ditegur Hakim

Menurut tim penasihat hukum, ragam upaya yang dilakukan Haris telah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com