Kemudian sesuai dengan surat edaran Kapolri SE No.SE/2/11/2021, dan memiliki semangat penghargaan terhadap hak-hak Luhut.
Selanjutnya, upaya-upaya itu juga dikatakan memiliki semangat kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Karena Luhut tidak pernah mengindahkan itikad baik dari Haris, hal tersebut menunjukkan, tindakan Luhut melaporkan Haris bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," tutur tim penasihat hukum.
3. Dakwaan disebut mengada-ada
Tim penasihat hukum menyebutkan, dakwaan terhadap Haris dan Fatia mengada-ada.
Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum Haris mengungkapkan, dakwaan itu memuat kata-kata “penjahat” yang dikonstruksikan oleh JPU sebagai kata-kata yang menyerang harkat martabat Luhut.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Terhadap Haris Azhar Disebut Mengada-ada
Namun, setelah mencermati seluruh berkas perkara, ditemukan bahwa kata "penjahat" tidak pernah diadukan oleh Luhut.
Bahkan, kata itu bukan merupakan materi dari perbuatan pidana yang diadukan.
"Secara kronologi penyidikan kasus ini, kata-kata 'penjahat' merupakan materi dari yang disarankan jaksa kepada para penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara," ungkap tim penasihat hukum.
Mereka melanjutkan, kata-kata itu baru muncul hampir setahun sejak dilakukannya proses BAP terhadap Haris dan Fatia yang pada saat itu masih berstatus tersangka.
Dengan demikian, dakwaan JPU terkait kata-kata "penjahat" dianggap sebagai hal yang tidak berdasar.
Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum: Haris Azhar Terjerat Kasus Hukum karena Suarakan HAM
"Dan merupakan hal yang mengada-ada karena tidak diadukan oleh Luhut," tegas tim penasihat hukum Haris dan Fatia.
"Apa kepentingan dari JPU untuk menambahkan hal tersebut selain niat buruk untuk menjerat Haris dengan melawan hukum, dan karenanya cenderung melecehkan peradilan," sambung mereka.
Menurut mereka, dakwaan yang tidak berdasarkan aduan seharusnya batal demi hukum.
Ini sesuai dengan preseden putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 23/pid.B/2015/PN.PSP.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya Surat Dakwaan JPU terhadap Haris batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," jelas tim penasihat hukum.
4. Untuk mengalihkan isu yang lebih penting
Citra Referendum menilai, kasus yang melibatkan kliennya hanya untuk mengalihkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut.
"Menurut kami tim Kuasa Hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," tegas anggota tim kuasa hukum Haris dan Fatia di PN Jakarta Timur, Senin.