Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Terungkap dalam Sidang Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kompas.com - 18/04/2023, 09:22 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Agenda sidang kedua terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah pembaca eksepsi.

Ada beragam hal yang terungkap dari eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Haris dan Fatia. Berikut Kompas.com rangkum, Selasa (15/4/2023):

1. Luhut tidak menghadiri undangan klarifikasi

Dalam sidang itu, kuasa hukum Haris Azhar mengungkapkan bahwa Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast kanal Youtube milik Haris.

"Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut," kata tim penasihat hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin.

Undangan itu dikatakan sebagai wujud komitmen memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Baca juga: Dalam Sidang, Haris Azhar Sebut Luhut Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi

Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber, dan salah satu penulis laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Fatia sebelumnya bicara dalam podcast dalam kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Tim penasihat hukum Haris melanjutkan, undangan klarifikasi disampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dan surat Nomor: 210/SKLokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021.

Sebelumnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Haris dan Fatia Maulidiyanti, Senin (3/4/2023), menyebutkan, Haris tidak mengundang Luhut dalam perekaman video itu.

Sementara itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihaK.

Dengan demikian, masyarakat pengguna YouTube tidak mendapat informasi berimbang antara tuduhan dari Fatia dan pembelaan dari Luhut.

Walhasil, terjadi penghukuman oleh Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui akun YouTube Haris.

2. Luhut tidak menggubris undangan pertemuan

Selain memberi ruang klarifikasi, Haris melalui Kuasa Hukum juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SKLokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Luhut.

"Pada pokoknya, (undangan pertemuan) untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar," ujar tim penasihat hukum.

"Namun, iktikad baik Haris tidak pernah diindahkan oleh Luhut," sambung mereka.

Baca juga: Santainya Haris Azhar Jalani Sidang Pencemaran Nama Luhut, Jawab Nyeleneh sampai Ditegur Hakim

Menurut tim penasihat hukum, ragam upaya yang dilakukan Haris telah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com