Tim kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan, dakwaan terhadap keduanya cukup prematur.
Baca juga: Kasus Haris Azhar Hanya untuk Mengalihkan Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan Luhut
"Seharusnya, yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Citra.
Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum Haris dan Fatia meminta agar kasus tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
"Seharusnya, negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar, kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir," pungkas Citra.
5. Pembebasan dari seluruh dakwaan
Tim penasihat hukum Haris Azhar meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim oenasihat hukum Haris dan Fatia.
Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.
Tim penasihat hukum menuturkan, ada sejumlah poin yang membuat mereka mengajukan permohonan itu.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta Haris Azhar Dibebaskan dari Segala Dakwaan Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
Pertama adalah surat dakwaan JPU yang cacat formil.
Sebab, surat dakwaan sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kemudian, penuntutan dan dakwaan terhadap keduanya merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial, dan merupakan bagian dari tindakan hukum melawan partisipasi publik atau strategic lawsuit against public participation.
Menurut tim penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Surat dakwaan JPU prematur. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan oleh Haris," ucap tim penasihat hukum.
Mereka pun menilai, surat dakwaan dibuat secara licik lantaran tidak berdasar dan mengada-ada. Surat dakwaan juga dibuat dengan tidak beritikad baik.
"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris dan Fatia Maulidiyanty," pungkas tim penasihat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.