JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Citra Referendum, menilai kasus yang melibatkan kliennya itu hanya untuk mengalihkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menurut kami tim kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," tegas dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Adapun Haris dan Fatia mengunjungi PN Jakarta Timur, Senin, untuk menghadiri sidang kedua kasus pencemaran nama baik Luhut.
Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum: Haris Azhar Terjerat Kasus Hukum karena Suarakan HAM
Sidang kedua itu beragenda pembacaan eksepsi oleh Haris dan Fatia.
Melalui eksepsi itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan, dakwaan terhadap keduanya cukup prematur.
"Seharusnya, yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Citra.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta Haris Azhar Dibebaskan dari Segala Dakwaan Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta agar kasus tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
"Seharusnya, negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar, kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir," pungkas Citra.
Awal mula kasus
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang disebut terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.