JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis HAM Haris Azhar tengah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menjalani sidang perdana bersama Fatia Maulidiyanti pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam pembacaan eksepsi pada Senin (17/4/2023), tim penasihat hukum Haris mengatakan, Haris terjerat kasus hukum karena ia kerap menyuarakan persoalan HAM.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta Haris Azhar Dibebaskan dari Segala Dakwaan Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut
"Pada hakikatnya, Haris memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan pembelaan hak-hak warga," ujar tim penasihat hukum Haris di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Oleh karena itu, Haris dihadapkan dalam persidangan tidak lain karena menyuarakan situasi HAM di Papua.
Padahal, kata tim Penasihat Hukum, apa yang dilakukan Haris merupakan peran yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dikriminalisasi.
Dalam pembuatan podcast pada 21 Agustus 2021, pihak Haris dan tim Penasihat Hukum menyaksikan ribuan pengungsi orang asli Papua dan seorang pendeta dibunuh.
"(Kemudian) mahasiswa-mahasiswa yang ditangkap, jutaan hektar hutan dibabat, dan konflik bersenjata terus memakan korban jiwa," ungkap tim Penasihat Hukum.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Terhadap Haris Azhar Disebut Mengada-ada
"Sementara itu, segelintir pejabat diam-diam berbisnis kotor mengeruk sumber daya alam tanah Papua tanpa ada yang mengawasi," sambung mereka.
Adapun podcast yang dimaksud adalah sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Konflik senjata berkepanjangan tersebut berimbas pada timbulnya pengungsi internal (internally displaced people). Para warga asli terusir dari tempat tinggalnya.
Tim Penasihat Hukum Haris turut membeberkan data dari Human Rights Papua.
"Jumlah total pengungsi Papua bervariasi antara 50.000 dan 60.000 per November 2021. Mereka tersebar di berbagai daerah pos konflik," tutur tim Penasihat Hukum.
Baca juga: Deretan Hal Penting yang Terungkap dalam Dakwaan Haris Azhar dan Fatia
"Antara lain Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Nduga, Puncak, dan Yahukimo," imbuh mereka.
Sementara itu, menurut Amnesty International Indonesia, telah terjadi 69 kasus pembunuhan yang menelan 95 korban di luar hukum di Papua sepanjang 2010-2018.