Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Kuasa Hukum: Haris Azhar Terjerat Kasus Hukum karena Suarakan HAM

Kompas.com - 18/04/2023, 05:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis HAM Haris Azhar tengah terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menjalani sidang perdana bersama Fatia Maulidiyanti pada 3 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembacaan eksepsi pada Senin (17/4/2023), tim penasihat hukum Haris mengatakan, Haris terjerat kasus hukum karena ia kerap menyuarakan persoalan HAM.

Baca juga: Penasihat Hukum Minta Haris Azhar Dibebaskan dari Segala Dakwaan Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut

"Pada hakikatnya, Haris memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan pembelaan hak-hak warga," ujar tim penasihat hukum Haris di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Oleh karena itu, Haris dihadapkan dalam persidangan tidak lain karena menyuarakan situasi HAM di Papua.

Padahal, kata tim Penasihat Hukum, apa yang dilakukan Haris merupakan peran yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dikriminalisasi.

Dalam pembuatan podcast pada 21 Agustus 2021, pihak Haris dan tim Penasihat Hukum menyaksikan ribuan pengungsi orang asli Papua dan seorang pendeta dibunuh.

"(Kemudian) mahasiswa-mahasiswa yang ditangkap, jutaan hektar hutan dibabat, dan konflik bersenjata terus memakan korban jiwa," ungkap tim Penasihat Hukum.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Terhadap Haris Azhar Disebut Mengada-ada

"Sementara itu, segelintir pejabat diam-diam berbisnis kotor mengeruk sumber daya alam tanah Papua tanpa ada yang mengawasi," sambung mereka.

Adapun podcast yang dimaksud adalah sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Konflik senjata berkepanjangan tersebut berimbas pada timbulnya pengungsi internal (internally displaced people). Para warga asli terusir dari tempat tinggalnya.

Tim Penasihat Hukum Haris turut membeberkan data dari Human Rights Papua.

"Jumlah total pengungsi Papua bervariasi antara 50.000 dan 60.000 per November 2021. Mereka tersebar di berbagai daerah pos konflik," tutur tim Penasihat Hukum.

Baca juga: Deretan Hal Penting yang Terungkap dalam Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

"Antara lain Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Nduga, Puncak, dan Yahukimo," imbuh mereka.

Sementara itu, menurut Amnesty International Indonesia, telah terjadi 69 kasus pembunuhan yang menelan 95 korban di luar hukum di Papua sepanjang 2010-2018.

Dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya terdapat 48 peristiwa kekerasan di Papua.

Menurut data dari KontraS, peristiwa itu menyebabkan warga sipil menjadi korban.

"Kini, 17 April 2023, pada saat kami membaca eksepsi untuk Haris Azhar, situasi tidak juga membaik, bahkan memburuk," tegas tim Penasihat Hukum.

"Konflik bersenjata terus memakan korban rakyat sipil yang tidak berdosa. Pelanggaran HAM dan eksploitasi sumber daya alam masih saja terus terjadi. Sementara itu, tidak seorangpun dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan tersebut," pungkas mereka.

Baca juga: Santainya Haris Azhar Jalani Sidang Pencemaran Nama Luhut, Jawab Nyeleneh sampai Ditegur Hakim

Awal mula kasus

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.

Baca juga: Saat Massa Pembela Haris Azhar-Fatia Sindir Luhut, Singgung Tokoh Doyan Gelut...

JPU menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.

"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.

Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perdana Haris-Fatia, Dimulai dari Yel Luhut Lagi, Luhut Lagi

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com