JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil yang melakukan balap liar di depan Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, teridentifikasi.
Para pelaku kini telah diberikan sanksi tilang. Mobil yang digunakan untuk balapan disita sementara guna diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
"Ada empat dan kendaraan yang kami lakukan pembinaan dan penilangan. Untuk kendaraan kami amankan dulu di Subdit Gakkum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Senin (8/5/2023).
Latif tidak menjelaskan secara terperinci identitas pelaku balap liar tersebut maupun kendaraan yang diamankan.
Baca juga: Polisi Selidiki Informasi Balap Liar Mobil di Depan Gedung Kemenpora
Dia hanya mengatakan bahwa pelaku dan kendaraannya teridentifikasi oleh kamera ETLE.
Atas dasar itu, petugas langsung mencari dan menindak pelaku dengan sanksi tilang. Pasalnya, mereka terbukti melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat tidak boleh melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan karena mengganggu ketertiban umum dan mengganggu masyarakat," kata Latif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahan Instagram-nya melaporkan terjadinya aksi balap liar mobil di depan Gedung Kemenpora, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Sahroni berujar, aksi balap liar itu ditemuinya secara tidak sengaja ketika bersepeda pada Sabtu (6/5/2023) pukul 04.25 WIB.
Baca juga: Kapolda Metro Usul Senjata Olahraga Menembak Tak Boleh Dibawa ke Rumah
"Saya olahraga pagi jam 04.25 depan kantor Kemenpora @ditoariotedjo ada kebut-kebutan sekelompok anak muda entah dari club mana," kata Sahroni dalam keterangan unggahannya dikutip Sabtu.
Bahkan, Sahroni melanjutkan, sekelompok pelaku balap liar mobil itu sempat menutup jalan sekitar 5 menit.
Dia pun meminta pihak Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan menindaklanjuti aksi balap liar ini.
"Memberhentikan kendaraan lain di belakang kurang lebih 5 menit. Mohon bantuan pengawasan lalu lintas di areal Senayan, Pak Dirlantas Polda Metro @dirlantas @ntmc_polri," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.