JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mengajukan praperadilan terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu pun disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.
"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, Haris Azhar dan Fatia sama sekali tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Saat Pendukung Soraki Jaksa yang Bikin Hashtag HAM Bukan Milik Haris dan Fatia...
Selain itu, jaksa juga menyinggung soal pernyataan Haris dan Fatia yang menyebut bahwa pihak penyidik tidak memfasilitasi mediasi dengan Luhut.
Padahal, kata Jaksa, tidak ada kewajiban bagi penyidik terkait hal tersebut dalam perkara pidana, khususnya dengan terlapor berusia di atas 18 tahun sesuai sistem peradilan anak.
"Mengingat usia Haris Azhar adalah 47 tahun, sedangkan usia dari Fatia adalah 30 tahun. Keduanya, dinyatakan menuntut penyidik memfasilitasi mediasi, tidak sesuai dengan UU sistem peradilan anak," jelas Jaksa.
Minta maaf ke Luhut
Terkait kasus yang melibatkan Luhut, Haris, dan Fatia, Jaksa menilai bahwa Luhut adalah korban.
Oleh karena itu, menurut mereka Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepada Luhut.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa.
Baca juga: Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris Azhar dan Fatia
Jaksa mengungkapkan, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.
Namun, Jaksa mengungkapkan bahwa mereka tidak memenuhi dua kesempatan itu.
"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.