DEPOK, KOMPAS.com - SNA (29), seorang perempuan yang mengikuti pekerjaan paruh waktu secara online, ternyata baru sadar terkena tipu setelah beberapa kali mengeluarkan sejumlah uang.
Sebagai informasi, SNA merupakan korban penipuan pekerjaan untuk menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun YouTube tertentu.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.
Uang tersebut merupakan uang deposit yang korban keluarkan secara bertahap agar mendapatkan komisi setelah menyelesaikan tugas yang diberikan pelaku.
Baca juga: Dijanjikan Komisi dengan Like dan Subscribe Akun YouTube, Korban Tertipu Rp 21 Juta
Pasalnya, setiap besaran uang deposit yang dikeluarkan untuk melanjutkan tugasnya, korban bakal mendapatkan reward sebesar 20 persen.
Pertama, SNA mengeluarkan uang deposit sebesar Rp 2.558.000. Namun, korban justru kembali diminta untuk deposit setelah dimasukkan ke dalam grup Telegram.
"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya," kata Fitri saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Kemudian, korban kembali mengeluarkan uang uang jaminan sebesar Rp 3.700.000, yang telah ditentukan pelaku.
Namun, lagi-lagi uang reward yang seharusnya didapatkan korban tak kunjung ditransfer oleh pelaku.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Disambut Sorakan Kecewa Penonton Sidang
Lebih lanjut, Fitri mengatakan, pelaku justru meminta korban kembali mengeluarkan uang deposit sebesar Rp 14.700.000 untuk mencairkan dana tersebut.
"Korban deposit dan mengerjakan tugas, tapi komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban," ucap Fitri.
Setelah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah, Fitri mengatakan, korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu.
Terlebih lagi, saat itu pelaku juga kembali meminta korban untuk mengeluarkan minimal deposit sebesar Rp 30 juta.
"Saat itu, korban baru sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan sehingga mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.