JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencantumkan pos anggaran gaib dalam laporan triwulan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 disebut berbahaya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat angka yang sama pada kolom pendapatan dalam laporan penggunaan APBD DKI hingga 30 April 2022 dan di kolom pendapatan dalam laporan penggunaan APBD DKI hingga April 2023 milik BPKD DKI.
Angka di kolom pendapatan ternyata anggaran kosong alias anggaran gaib.
"Dikatakan bahaya ya, pasti bahaya lah. Ya makanya kan kami memiliki fungsi kontrol, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi," tegas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka, usai rapat bersama BPKD DKI, Selasa (9/10/2023).
Baca juga: BPKD DKI Ketahuan Cantumkan Pos Anggaran Gaib Dalam Laporan Triwulan Penggunaan APBD 2023
Andyka meminta BPKD DKI tak mengulangi kembali tindakan itu saat menyusun laporan triwulan APBD DKI lainnya.
"Kami sampaikan, hal ini jangan terjadi lagi deh, seolah-olah ada uangnya, padahal enggak ada uangnya," tegasnya.
Di satu sisi, Andyka menyebut Komisi C DPRD DKI tak akan memberikan sanksi kepada BPKD DKI.
Menurut dia, pemberian sanksi merupakan kewenangan atasan Kepala BPKD DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata, yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Ya sanksinya tinggal dari pimpinannya saja, pimpinannya untuk melihat itu," tuturnya.
Andyka sebelumnya berujar, BPKD DKI padahal tidak memiliki proyeksi untuk menerima pendapatan hingga 30 April 2023.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Prioritas, Anggaran Bangun ITF Sunter Rp 577 Miliar Diperkirakan Masuk SiLPA
Dengan demikian, ia menyebutkan, anggaran yang dicantumkan merupakan anggaran kosong atau gaib.
"Dimasukkan ke 2023, padahal isinya enggak ada, uangnya enggak ada, potensi pendapatan dari sana tuh enggak ada," tuturnya.
Andyka mengungkapkan, berdasar hasil rapat, BPKD DKI mengakui pihaknya mencantumkan anggaran pendapatan gaib di kolom pendapatan dalam laporan penggunaan APBD DKI hingga 30 April 2023.
Sebab, ada anggaran belanja yang tergolong bernilai besar di kolom belanja dalam laporan penggunaan APBD DKI hingga 30 April 2023.
Dengan demikian, nominal anggaran pendapatan seakan-akan memiliki nilai yang sama dengan nominal anggaran belanja dalam laporan penggunaan APBD DKI hingga 30 April 2023.
"Diisi angka pendapatan kenapa? Karena belanjanya yang begitu banyak, seolah-seolah untuk mengakomodir supaya bisa ter-cover belanja," urai Andyka.
"Ada anggaran yang menurut bahasanya teman-teman SKPD itu 'kopong'. Ada anggarannya, tapi isinya enggak ada," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.