JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Maulana Malik Ibrahim (18), Nicolas Olop Turnip menegaskan tidak ada intervensi apa pun dari orangtua kliennya, yang diketahui merupakan petinggi polri.
"Engggak ada intervensi dari orangtua klien kami. Enggak ada sama sekali, ya. Jenderal bintang dua saja bisa masuk penjara, apalagi cuma anak polisi," ujar dia kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Olop menuturkan, semua pihak memiliki kesamaan di mata hukum. Oleh karena itu, jabatan yang dimiliki orangtua kliennya tidak berarti apa-apa.
Pihaknya juga memastikan kliennya amat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Alhasil Olop mengaku sangat tiap proses penyidikan yang dilakukan pihak terkait.
"Kami memandang betul asas equality before the law atau setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Jadi kita harus sepakati dulu bahwa kejadian ini bukan antara korban dan pelaku, tetapi kondisinya sama-sama terjadinya kecelakaan lalu lintas," beber Olop.
Adapun Maulana merupakan putra Karo Ops Polda NTB Kombes (Pol) Abu Bakar.
Maulana adalah pengemudi Mercedes-Benz yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikemudikan seorang pelajar berinisial Syahlan Bayu Aji (19) dan ditumpangi Muhammad Syamil Akbar (19) di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibu Pengemudi Mercedes-Benz Bantah Anaknya Kabur Usai Tabrak Motor Pelajar
Saat ini, kasus kecelakaan sudah sampai di tahap penyidikan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan juga baru melakukan gelar perkara khusus hari ini.
Gelar perkara khusus dilakukan karena kasus ini mendapat banyak atensi dari berbagai pihak.
Kendati begitu, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Bayu.
Sebagai informasi, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim dengan sepeda motor terjadi pada Minggu (12/3/2023).
Mobil yang dikemudikan Maulana diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara motor yang dikemudikan Syahlan Bayu Aji melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.
Ketika Syahlan Bayu Aji dan Muhammad Syamil Akbar diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Maulana datang begitu cepat.
Ia lantas tidak bisa mengelak karena peristiwa berlangsung cepat.
Kecelakaan tersebut membuat Bayu terluka dan tak sadarkan diri. Bayu pun harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu hingga saat ini.
Sementara itu, Syamil langsung meninggal dunia di TKP kecelakaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.