Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Nilai Vonis Hakim terhadap Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE

Kompas.com - 09/05/2023, 20:51 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai vonis majelis hakim mengambang dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menyebut keputusan hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa terlalu dipaksakan.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE kalau bukti ada alat elektronik harus di (periksa) digital forensik," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan barang bukti yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) sekadar penggalan-penggalan saja.

Baca juga: Diamnya Teddy Minahasa Saat Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup...

Termasuk bukti tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara Teddy dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hotman berujar, majelis hakim mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," jelas Hotman.

"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," imbuh dia.

Ia juga heran mengapa tak pernah ada uji perbandingan uji laboratorium antara barang bukti sabu yang ada di Jakarta dengan Bukittinggi. Diketahui, sabu itu merupakan hasil tilapan yang dilakukan terdakwa dan menukarnya dengan tawas.

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? Beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain, setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," papar Hotman.

Ajukan banding

Hotman menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tutur Hotman.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com