JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Janto P Situmorang, eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Janto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Dalam putusannya, Hakim menerangkan bahwa Janto terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dalam pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa, Janto berperan mengedarkan narkoba yang didapatkan dari Kompol Kasranto.
Sebagai atasan, Kasranto meminta Janto "mencarikan lawan" untuk narkoba milik Teddy yang dipegangnya.
Dari situ, Janto bersedia mengedarkan. Salah satunya kepada salah seorang bandar ternama di Kampung Bahari, yaitu Alex Bonpis.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.