Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Didorong Bikin Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Buntut Wacana Pencabutan KJP Siswa yang Merokok

Kompas.com - 10/05/2023, 15:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuat aturan penjualan rokok eceran sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi para pelajar.

Pernyataan Idris itu menyusul rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang merokok.

“Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan (eceran) serta larangan untuk pembelian rokok oleh anak-anak," ujar Idris dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/5/2023).

Idris mengatakan, aturan larangan penjualan rokok ketengan bisa menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta mempersulit akses pelajar mendapatkan rokok.

Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Merokok, Komisi E: Jangan Gertak Sambal Doang!

"Kalau sekarang kan semua bebas, jadi mereka dengan mudahnya membeli dan menjadi perokok. Diperparah dengan iklan dan promosi rokok yang saat ini sangat mudah ditemui di mana-mana," kata Idris.

"Lalu membuat anak berpikir bahwa merokok adalah sebuah perilaku biasa yang tidak menimbulkan masalah kesehatan," ucap Idris.

Berdasarkan data yang didapat Idris, jumlah perokok meningkat setiap tahunnya. Bahkan, peningkatan jumlah perokok itu diperkirakan akan meningkat 16 persen pada tahun 2030.

“Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20 persen pada tahun 2013, lalu 8,80 persen, pada tahun 2016, ada 9,10 persen tahun 2018, 10,70 persen di tahun 2019," ucap Idris.

"Dan ini diproyeksikan akan meningkat hingga 16 persen pada 2030 nanti," tambah Idris.

Baca juga: Heru Budi: Siswa yang Kedapatan Merokok, KJP-nya Wajib Dicabut!

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya menegaskan, KJP milik siswa yang kedapatan merokok harus dicabut.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Heru menyebutkan, jatah KJP dari siswa yang kedapatan merokok bisa diserahkan ke siswa lain yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, ia mengakui keuangan Pemprov DKI Jakarta terbatas.

"Supaya kita berikan (jatah KJP) ke anak lain, karena kemampuan Pemprov DKI kan terbatas," tutur dia.

Di satu sisi, ia meminta guru di Ibu Kota agar intens berkomunikasi dengan murid-muridnya, terutama siswa penerima KJP.

Baca juga: Pembebasan Lahan di Rawajati, Heru Budi Minta Lurah Bantu Warga Lengkapi Administrasi

Guru-guru di Ibu Kota juga diminta memantau kondisi siswa penerima KJP.

"Apalagi murid itu mendapatkan KJP, kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai enggak (KJP-nya)? Jangan-jangan dibelikan untuk rokok," tegas Heru.

Untuk diketahui, pencabutan KJP milik siswa telah berlangsung sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat itu, Ahok meminta KJP siswa yang merokok atau memiliki ponsel Blackberry Dakota agar dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com