JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Jon saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Hakim Jon dalam persidangan.
Perbuatan Kasranto dianggap meresahkan masyarakat.
Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika.
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jon.
Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung
Kasranto juga dianggap merusak nama baik institusi Polri.
"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jon.
Sebelumnya, Kasranto divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia lagi.
Hukuman 17 tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa.
Menurut hakim, Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Kompol Kasranto Dinyatakan Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa
Sebagai informasi, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 dengan barang bukti 305 gram sabu. Dia berperan untuk mencari pembeli sabu milik Teddy Minahasa.