JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing.
“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Rudolf Tobing dalam sidang Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, dalam eksepsi, kuasa hukum Rudolf Tobing menilai dakwaan pembunuhan berencana kurang tepat dan perlu disesuaikan.
“Pada prinsipnya ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan,” ujar kuasa hukum Rudolf Tobing Ari Pratama kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
“Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Tersenyum Usai Bunuh Icha, Rudolf Tobing: Bukan karena Saya Puas, Bagaimana Pun, Dia Teman…
Pembunuhan tersebut dilakukan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah dibunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya, Rudolf juga memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Baca juga: Sederet Pengakuan Rudolf Tobing Usai Bunuh Icha: Tersenyum karena Grogi, Kini Dicap Pelaku Mutilasi
Sehari setelah pembunuhan, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat korban dan S berfoto bersama H yang diunggah di Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.