JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SNA (29) diduga menjadi korban penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp 21 juta.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menjelaskan, awalnya SNA mendapat tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.
Tugas yang perlu dilakukan adalah menyukai (like) dan mengikuti (subscribe) akun YouTube tertentu. Lalu, ia akan diberi komisi Rp 15.000 setelah menyelesaikan tugas tersebut.
SNA menyatakan ketertarikannya sehingga ia diundang ke dalam grup percakapan Telegram.
Korban lalu menyukai dan mengikuti lima akun YouTube, dan ia langsung mendapat komisi seperti yang dijanjikan.
Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.
Setelah itu, korban dijanjikan reward sebesar 20 persen. Namun, sebelumnya, ia diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimal 500.000.
"Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000,” ujar Fitri.
Setelah itu, korban dimasukkan kembali ke grup Telegram lain yang beranggotakan lima orang.
Namun, terdapat peraturan baru di dalam grup tersebut. Peserta tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjukan tugasnya.
"Lanjut, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, tetapi komisinya tidak bisa dicairkan oleh korban," ujar dia.
Baca juga: Alasan Korban Penipuan Like dan Subscribe Mau Transfer Deposit Berkali-kali: Awalnya Bisa Dicairkan
Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, yakni Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000.
Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.
"Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban," ujar Fitri.
SNA mengaku sempat berkomunikasi dengan anggota grup Telegram saat uang deposit dan keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ditransfer.