Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Modus Penipuan Baru “Like-Subscribe”, Perempuan Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/05/2023, 16:34 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SNA (29) diduga menjadi korban penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp 21 juta.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menjelaskan, awalnya SNA mendapat tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.

Tugas yang perlu dilakukan adalah menyukai (like) dan mengikuti (subscribe) akun YouTube tertentu. Lalu, ia akan diberi komisi Rp 15.000 setelah menyelesaikan tugas tersebut.

SNA menyatakan ketertarikannya sehingga ia diundang ke dalam grup percakapan Telegram.

Korban lalu menyukai dan mengikuti lima akun YouTube, dan ia langsung mendapat komisi seperti yang dijanjikan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati | Pekerja Terjebak dalam Lift Selama 2,5 Jam | Penipuan Like dan Subscribe

Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.

Setelah itu, korban dijanjikan reward sebesar 20 persen. Namun, sebelumnya, ia diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimal 500.000.

"Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000,” ujar Fitri.

Setelah itu, korban dimasukkan kembali ke grup Telegram lain yang beranggotakan lima orang.

Namun, terdapat peraturan baru di dalam grup tersebut. Peserta tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjukan tugasnya.

"Lanjut, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, tetapi komisinya tidak bisa dicairkan oleh korban," ujar dia.

Baca juga: Alasan Korban Penipuan Like dan Subscribe Mau Transfer Deposit Berkali-kali: Awalnya Bisa Dicairkan

Peristiwa itu terus berlanjut sehingga korban harus kembali mengeluarkan uang jaminan, yakni Rp 3.700.000 dan Rp 14.700.000.

Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.

"Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban," ujar Fitri.

Masuk sarang komplotan

SNA mengaku sempat berkomunikasi dengan anggota grup Telegram saat uang deposit dan keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ditransfer.

“Saya japriin semua pas setelah beres tugas terakhir, karena uangnya enggak cair-cair," kata SNA saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Akan tetapi, respons para anggota grup lainnya begitu mencurigakan.

Baca juga: Sempat Komunikasi dengan Anggota Grup Like-Subscribe, Korban Penipuan: Ternyata Mereka Komplotan

Sebab, mereka tidak resah sama sekali seperti SNA.

"Mereka responsnya ya gitu, biasa aja, anteng-anteng aja. Mereka semua satu komplotan," kata SNA.

Atas peristiwa itu, korban lantas membuat laporan polisi, yang teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Mei 2023.

(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com