Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat

Kompas.com - 12/05/2023, 09:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15) berinsial IV (60) tak kenal secara personal dengan Mario Dandy Satrio (20).

Bahkan, ia juga tak mengetahui bahwa putrinya menjalin hubungan pacaran dengan Mario Dandy.

"Untuk cowok ini (Mario Dandy), tidak pernah dibicarakan ke saya sama sekali. Tidak tahu sama sekali," ujar IV saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...

Meski demikian, IV bukannya tak mengetahui sosok Mario Dandy. Ia sebatas mengetahui Mario Dandy adalah teman dari AG.

Ia juga mengetahui Mario Dandy sudah mengenyam pendidikan di tingkat universitas.

Atas dasar pengetahuannya yang terbatas itu pula, IV sempat bertanya-tanya ketika pada hari penganiayaan D, yakni Senin, 20 Februari 2023, AG menyampaikan, Mario Dandy menjemputnya di sekolah.

"Bukannya dia (Mario Dandy) kuliah, ya? Tapi, anak saya bilangnya bahwa MDS hari itu ada apa gitu, sehingga (Mario Dandy) bisa jemput," papar IV.

Baca juga: Ibunda AG Sebut Anaknya Tak Berniat Bertemu D, tetapi Diajak Mario Dandy

Setelah mengetahui AG hendak pergi bersama Mario, IV hanya berpesan agar sang putri segera pulang setelah beraktivitas di luar rumah.

"Saya cuma bilang, 'langsung pulang, jangan terlena'. Terlena ini maksudnya pesan moral ke anak saya saja gitu," lanjut IV.

Rupanya, pertemuan dengan Mario Dandy itu berujung pada tindakan penganiayaan terhadap D (17) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Mario Dandy masih dilengkapi kepolisian.
Sementara, AG sudah divonis 3,5 tahun kurungan penjara oleh di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.

Baca juga: Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.

"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com