Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Berencana Suami, Lusiana Ajukan Permohonan Praperadilan

Kompas.com - 12/05/2023, 15:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Lusiana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahannya oleh Polres Penjaringan.

Wanita 48 tahun tersebut ditahan lantaran terjerat kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap mantan suaminya, Gerry Tanuwidjaya (38).

Permohonan praperadilan diajukan Lusiana melalui kuasa hukumnya, Ichwan Salatalohy, dan kini teregistrasi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/Pn.Jkt.Utr.

“Kurang lebih sudah 60 hari klien kami ditahan di Polsek Penjaringan tanpa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Makanya kami mengajukan praperadilan,” tegas Ichwan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Bantah Kliennya Dalang Percobaan Pembunuhan Suami, Pengacara Lusiana: Tunjukkan Buktinya!

Sejak dilaporkan Gerry pada Oktober 2015, Ichwan mengeklaim Lusiana tidak pernah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dari penyidik Polsek Penjaringan.

“Iya. Ibu Lusiana tidak pernah menerima secara resmi surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dikeluarkan (status) DPO itu,” ujar Ichwan.

Dengan begitu, Ichwan mempertanyakan landasan penyidik Polsek Penjaringan menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Lusiana hingga akhirnya ditangkap beberapa waktu lalu.

“Karena DPO itu dikeluarkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan dugaan kuat suatu orang melakukan tindak pidana. Karena Ibu Lusiana sampai dengan saat ini tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” ucap Ichwan.

Baca juga: Berkas Perkara Lusiana, Otak Percobaan Pembunuhan Berencana Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di sisi lain, Ichwan membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana Gerry.

Pasalnya, Ichwan berkeyakinan bahwa penyidik Polsek Penjaringan tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan menahan Lusiana.

Untuk diketahui, Lusiana bersama eks anggota TNI Devan Andriawan dan dua pembunuh bayaran bernama Berry serta Aminadab Olang alias Amin alias Armindo diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry pada Maret 2015.

“Tidak ada sama sekali. Minta kepada Polsek Penjaringan untuk membuktikan itu. Mana buktinya? Tunjukkan buktinya. Kalau hanya berdasarkan keterangan, semua orang bisa berbicara,” kata Ichwan.

Baca juga: Dilaporkan sejak 2015, Lusiana Mengaku Tidak Pernah Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

Keyakinan tim kuasa hukum menyebut penyidik tidak memiliki bukti yang cukup ini karena mengacu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Amin pada Kamis, 20 Desember 2018 dengan nomor putusan 1123/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr.

Sebagai informasi, Amin kini sudah menghirup udara bebas usai dipidana 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Dia disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Kekerasan.

“Amin ini kan dia yang mengaku kepada Pak Gerry, bahwa dia yang melakukan penganiayaan atas dasar suruhan dari Ibu Lusiana. Tetapi, itu tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan bahwa Amin itu dibayar Rp 500 juta, itu tidak ada bukti,” ujar Ichwan yang menafsirkan isi amar putusan untuk Amin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com