JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial HP (18) menganiaya AP (20), kekasih baru dari mantan pacarnya, hingga menyebabkan korban tewas.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena cemburu mantan kekasihnya, SM, berpacaran dengan korban.
Penganiayaan terjadi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/4/2023). Kala itu, HP mengajak korban bertemu di sebuah kafe.
Baca juga: Penabrak Satu Keluarga di Cijantung adalah Anak Polisi yang Bertugas di Jakarta
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi (penganiayaan)," kata Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
Pelaku menganiaya AP dengan memukul bagian kepala dan dada hingga membuat AP terjatuh ke aspal jalanan. Korban juga terbentur dan tergeletak.
"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela. Pelaku lalu mengajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," imbuh Dodi.
AP lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat. Tak lama kemudian, korban AP dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke bawah aspal keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.