JAKARTA, KOMPAS.com - HP (18), pemuda yang menganiaya korban berinisial AP (20) hingga tewas mengaku melakukan aksinya karena cemburu.
HP cemburu karena AP memacari mantan kekasihnya, SM.
Pelaku sengaja bertemu dengan korban lalu bertanya apakah dia berpacaran dengan SM.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pemuda Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih hingga Tewas di Palmerah
"Saya bertanya ke si korban 'apa benar lu pacaran dengan mantan gue?' Saya ngomong begitu," ujar HP kepada wartawan di Mapolsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).
Korban AP, lanjut dia, tak mengaku memiliki hubungan spesial dengan sang mantan pacar meski ditanya berkali-kali.
Akhirnya, HP menghubungi SM untuk datang ke sebuah kafe di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023) pukul 23.00 WIB.
"Saya tanya ke mantan saya, katanya dia deket doang. Nah, habis itu mantan saya ngomong cuma deket doang dan si korban ngomong cuma deket doang," papar HP.
Pelaku lalu membawa korban dan SM ke tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Baca juga: PPSU Jadi Korban Penipuan Like dan Follow Instragam karena Terdesak Biaya Sekolah Anak
Pelaku yang kesal langsung memukul wajah dan dada korban. Ia juga mendorong AP hingga tersungkur dan kepalanya terbentur. Ketika korban terjatuh, HP menendang bokong dan kaki AP.
"Cemburu saja begitu, saya sering dibohongin sama mantan saya. Ya katanya sih enggak pernah 'main' di belakang, main cowok gitu. Sering ngopi sama cowok," ungkap HP.
Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim membenarkan motif pelaku menganiaya korban karena cemburu.
Penganiayaan terjadi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/4/2023). Kala itu, HP yang kesal mengajak korban bertemu di sebuah kafe.
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi (penganiayaan)," kata Dodi.
Baca juga: Nyaris Setahun, Penyidikan Kasus Anak Perwira Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Belum Tuntas
Pelaku menganiaya AP dengan memukul bagian kepala dan dada hingga membuat AP terjatuh ke aspal jalanan. Korban juga terbentur dan sempat tergeletak usai terbentur.
"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela. Pelaku lalu mengajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," imbuh Dodi.
AP lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat. Tak lama kemudian, korban AP dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke bawah aspal keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.