JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AM (18), Arifin mengungkapkan bahwa kliennya sangat bersyukur karena pelaku pemerkosaan, Zulfadli (34), akhirnya ditangkap dan kini ditahan polisi.
Sebagai informasi, AM menjadi korban pemerkosaan dari Zulfadli sebanyak dua kali. Ia diperkosa oleh kakak angkatnya sendiri pada Februari 2023 dan Maret 2023.
"Dia sangat bersyukur dengan tertangkapnya pelaku," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Zulfadli Diduga Kabur Setelah Ketahuan Perkosa Istri Adik Angkatnya di Rumah Kos Pademangan
Arifin berujar, AM menaruh harapan yang tinggi kepada Sat Reskrim Polres Jakarta Utara agar berkas perkara Zulfadli segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dengan begitu, Zulfadli bisa segera diadili di kursi pesakitan.
"Semoga juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan biadabnya," ucap Arifin.
Diberitakan sebelumnya, AM dan suaminya, Dika (26) melaporkan Zulfadli ke Polres Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 atas kasus pemerkosaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP / B / 224 / III / 2023 / SPKT / Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya.
Setelah 2 bulan melarikan diri, Zulfadli akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (12/5/2023).
Kini, Zulfadli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Baca juga: Akhir Pelarian Pemerkosa Adik Angkat di Pademangan, Ditangkap Setelah 2 Bulan Melarikan Diri
Jika ditarik ke belakang, pemerkosaan oleh Zulfadli terhadap istri adik angkatnya sendiri ini bermula dari kejadian sepuluh tahun silam.
Pada 2013 lalu, Dika merantau dari Aceh ke Jakarta. Di Ibu Kota, ia bertemu dengan Zulfadli dan menjalin hubungan baik.
Saat berkenalan dengan Dika, Zulfadli mengaku sebagai polisi.
Dika yang tidak mengetahui kehidupan pelaku langsung percaya setelah diperlihatkan kartu anggota polisi.