JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko RT 011/RW 03 di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dengan menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Bangunan tersebut juga semakin disorot setelah Ketua RT setempat, Riang Prasetya, adu mulut dengan salah satu pemilik ruko tentang pelanggaran tersebut.
Kompas.com meminta tanggapan tentang pelanggaran tersebut, salah satunya ke Pelaksana Tugas Lurah Pluit, Yason Simanjuntak.
"Mohon maaf, Bang. Kami lagi siapkan jawabannya, lagi diproses, kami lagi siapkan jawaban, belum bisa kasih statement, makasih ya," ucap Yason kepada Kompas.com pada Senin (15/5/2023).
Saat ditanya bagaimana proses pendataan dan pengukuran dari pihak Kelurahan Pluit soal ruko-ruko tersebut, Yason memberikan jawaban yang sama.
"Nanti kami kasih jawabannya," tutur Yason.
Kompas.com juga mencoba menghubungi Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan Depika Romadi, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto.
Namun, masih belum ada jawaban.
Baca juga: Saat Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Marah-marah dan Merasa Kebal Hukum
Tetapi, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto memberikan jawaban tentang pendataan dan pengukuran ruko-ruko di Pluit.
"Yang melakukan pendataan itu, Pak Lurah, Mas," ujar Royto kepada Kompas.com, Senin.
Ketika ditanya apakah dia hadir dalam rapat di Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko di Pluit, Royto memberikan jawaban normatif.
"Nanti satu corong saja dari Kominfo Jakarta Utara," tutur dia.
Untuk diketahui, hingga pukul 17.16 WIB Pemkot Jakarta Utara dan pihak terkait masih mengadakan rapat tentang ruko-ruko tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakut Siapkan Surat Peringatan untuk Bongkar Ruko di Pluit yang Caplok Jalan
"Masih rapat, Mas," ujar Humas Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Utara, Ruki saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.