Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Bos Perusahaan yang Ajak Karyawati "Staycation" Terkuak: Seorang Dosen dan Belum Dipecat

Kompas.com - 15/05/2023, 20:32 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, berinisial AD telah menguak tabir pelecehan sudah terjadi selama ini.

Kepingan-kepingan informasi itu pun perlahan membuka siapa sosok bos setelah AD membawa kasus itu ke ranah hukum.

AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku yang berinisial H. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.

Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu

Kendati pelaku sudah dinonaktifkan, kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku belum puas. Menurut Untung, korban akan terus menuntut agar proses hukum tetap berjalan.

Pelaku juga seorang dosen

H, bos di sebuah perusahaan yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjangan kontrak ternyata juga berprofesi sebagai dosen.

H merupakan dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," ujar Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen

Pihak Universitas Pelita Bangsa pun merasa terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Setelah dipecat dari perusahaan, H juga diberhentikan dari kampus tempat ia mengajar.

"Karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Hamzah.

Lecehkan korban secara fisik dan verbal

Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh H.

Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku tangannya disentuh oleh H saat masuk ke ruangan bosnya. Perlakuan ini dianggap melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

Baca juga: Tangan Karyawati yang Diajak Staycation Bos Dipegang dan Dibilang Halus Banget, Ya...

"Dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Untung menilai, H sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Belum dipecat

Adapun H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020. Meski dituduh melecehkan karyawatinya, H belum dipecat.

Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, H hanya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com