JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, berinisial AD telah menguak tabir pelecehan sudah terjadi selama ini.
Kepingan-kepingan informasi itu pun perlahan membuka siapa sosok bos setelah AD membawa kasus itu ke ranah hukum.
AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku yang berinisial H. Pelaku kini sudah dinonaktifkan dari PT Ikeda, sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing.
Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu
Kendati pelaku sudah dinonaktifkan, kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku belum puas. Menurut Untung, korban akan terus menuntut agar proses hukum tetap berjalan.
H, bos di sebuah perusahaan yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjangan kontrak ternyata juga berprofesi sebagai dosen.
H merupakan dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," ujar Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen
Pihak Universitas Pelita Bangsa pun merasa terdampak dan dirugikan atas kelakuan H. Setelah dipecat dari perusahaan, H juga diberhentikan dari kampus tempat ia mengajar.
"Karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Hamzah.
Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh H.
Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku tangannya disentuh oleh H saat masuk ke ruangan bosnya. Perlakuan ini dianggap melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Baca juga: Tangan Karyawati yang Diajak Staycation Bos Dipegang dan Dibilang Halus Banget, Ya...
"Dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Untung menilai, H sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Adapun H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020. Meski dituduh melecehkan karyawatinya, H belum dipecat.
Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, H hanya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
PT Ikeda mengecam tindakan H, oknum yang disebut mengajak "staycation" karyawati yang baru bekerja sejak Novemver 2023 itu.
Baca juga: Pemkab Bekasi Dampingi Karyawati yang Diajak Jalan Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak
Ruddy menyebut, perbuatan H merupakan perilaku pribadi, tidak ada dalam Standar Operating Prosedur (SOP) PT Ikeda.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Ruddy menyebut, perusahaan tidak akan mengintimidasi AD. Justru perusahaan berkomunikasi dengan AD dan berharap AD kembali bekerja.
Atas kejadian tersebut, PT Ikeda melakukan evaluasi, di antaranya membuat pakta integritas dan surat pernyataan bagi karyawan agar kejadian tak terulang.
Baca juga: Pelaku yang Ajak Staycation Karyawati Diberhentikan, PT Ikeda Buka Layanan Aduan
"Kami juga membuka layanan aduan. Jika karyawan ada persoalan, silakan mengadukan," ujar Ruddy.
Atas kejadian AD yang viral, PT Ikeda banyak mendapat komplain dari pelanggan atau perusahaan mitra. Image PT Ikeda dan perusahaan mitra juga.
"Customer (perusahaan mitra) menuntut ini diselesaikan, diluruskan beritanya," ujar Ruddy.
(Penulis : Joy Andre, Farida Farhan (Kontributor Karawang) | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.