JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan pemberlakuan kembali tilang manual di Jakarta bukan bentuk inkonsistensi Polri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, hal ini berdasarkan evaluasi selama peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik sejak Oktober 2022.
"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakukan tilang elektornik," ujar Latif kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Banyak Pelanggaran Luput dari ETLE Jadi Salah Satu Pertimbangan Tilang Manual Berlaku Kembali
Dari hasil evaluasi bersama, kata Latif, disepakati tilang manual oleh petugas di lapangan kembali diberlakukan mulai 14 April 2023, berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
"Tanggal 12 bulan 4 dikeluarkannya lagi tilang manual tentunya tidak jauh berbeda dalam hal kebijakan penindakannya, sama sebetulnya," kata Latif.
Latif sebelumnya mengatakan, tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," pungkas Latif.
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Lagi, Kakorlantas: Sempat Vakum, Masyarakat Melanggarnya Menjadi-jadi
Tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.