JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak tahun 2019 itu.
"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri)," ujar Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (20/5/2023).
Ia mengatakan, petugas Satpol PP sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sejumlah unit ruko yang melanggar aturan.
Pemberian tanda batas sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya," kata Muhammadong.
"Apabila tidak direspons maka petugas kami yang akan membongkar," ucap Muhammadong.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Minta Pemprov Beri Sanksi Pemilik Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.