Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 22-27 Mei 2023

Kompas.com - 22/05/2023, 06:24 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Pemegang identitas ini perlu memperhatikan usia SIM nya agar statusnya tidak mati.

Sebab, pemilik diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal ketika SIM diterbitkan apabila masa berlaku sudah habis.

Layanan Satpas SIM keliling diberikan kepada warga yang ingin mengajukan permohonan masa perpanjangan.

Baca juga: Kelakuan Pengendara Motor Kena Tilang, Curhat Sulit Bikin SIM dan Kabur Sambil Cengar-cengir

Untuk di Kota Bekasi, pelayanan ini memiliki jam operasional pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu.

Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan untuk pengendara pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi 22-27 Mei 2023:

Baca juga: Saat Tilang Manual Kembali Diberlakukan, tapi Polda Metro Dibuat Resah dengan Anggota Nakal di Lapangan

  • Senin, 22 Mei 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
  • Selasa, 23 Mei 2023: Polsek Bantargebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantargebang.
  • Rabu, 24 Mei 2023: Komsen, Jatiasih.
  • Kamis, 25 Mei 2023: Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan K.H Noer Ali nomor 177
  • Jumat, 26 Mei 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
  • Sabtu, 27 Mei 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pemohon wajib membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon akan dikenakan sejumlah biaya untuk asuransi Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 50.000.

Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com